Senin, 09 Maret 2015

PERUBAHAN PERILAKU PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN (SAFER ROAD USERS) GUNA MENEKAN TINGKAT KECELAKAAN By Indonesian Center For Police & Security Studies

Oleh : Kombes Pol. Drs. Istiono, MH.

selogan pelopor lalu lintas
Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas diberbagai negara dewasa ini telah menjadi keprihatinan bersama dunia internasional. Data yang dikeluarkan PBB menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 1,3 juta orang atau setiap hari sekitar 3.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan dijalan. Sekitar 90% kematian akibat kecelakaan dijalan terjadi di negara-negara berkembang dengan usia antara 5 – 44 tahun. Jika tidak ada upaya efektif untuk menekan angka kecelakaan tersebut, maka kematian akibat kecelakaan akan menempati urutan kelima penyebab kematian didunia dengan estimasi angka sekitar 2,4 juta kematian setiap tahun.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang juga memiliki permasalahan dengan tingginya kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri, pada tahun 2011 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 31.185 jiwa, luka-luka berat sebanyak 36.767 jiwa, luka ringan 108.811 jiwa dengan kerugian materil sekitar 286 miliar. Selama tahun 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, luka-luka berat 36.710 jiwa, dan luka-luka ringan 118.158 jiwa, dan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun – Rp 217 triliun per tahun[2]. Sedangka selama 2013 terjadi 93.578 kasus kecelaakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 23.385 jiwa, luka-luka berat sebanyak 27.054 orang dan luka-luka ringan sebanyak 104.976 orang, dengan kerugian materiil sekitar Rp. 234 miliar.[3] Dampak kecelakaan laka lantas jalan sangat terasa pada perekonomian nasional, bahkan hasil penelitian menyatakan bahwa kecelakaan pada moda jalan menyebabkan kerugian ekonomi sekitar 2,9% dari Pendapatan Bruto Nasional (Pustral UGM, 2007) dan nilai ini jauh lebih besar dibandingkan yang diperkirakan oleh Badan Kesehatan PBB sebesar 2% (WHO, 2004).

Secara umum kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kelalaian manusia, kondisi jalan, kelaikan kendaraan dan belum optimalnya penegakan hukum lalu lintas.
4 faktor penyebab kecelakaan "kondisi sarana dan prasarana transportasi ; faktor manusia dan alam". Melalui program Dekade Keselamatan Jalan 2011-2020, yang dicanangkan oleh Wakil Presiden di Jakarta pada 20 Juni 2011 lalu, pemerintah menargetkan penurunan fatalitas hingga 50 persen pada 2020. Dengan tahun basis 2010 yang menelan 31.234 korban jiwa, pada 2020 fatalitas atau korban jiwa kecelakaan lalu lintas harus ditekan hingga dibawah 15.000 jiwa. Untuk mewujudkan Dekade Keselamatan Jalan Indonesia pada 2020, selain menjadi tanggungjawab pemerintah, juga dibutuhkan peran masyarakat, produsen kendaraan dan pihak terkait lainnya untuk ikut menciptakan pengguna jalan yang berkeselamatan sebagaimana diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melihat tingginya tingkat kematian akibat kecelakaan dijalan, Majelis Umum (General Assembly) PBB pada tanggal 2 Maret 2010 mengeluarkan Resolusi PBB No. 64/255 (Improving Global Road safety) dan menyusun Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 dengan target untuk mengurangi jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50%.

RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) Jalan 2011-2035 merupakan perencanaan umum nasional jangka panjang untuk menekan tingkat kecelakaan di Indonesia yang terbagi dalam pencapaian target 5 tahunan. RUNK tersebut terbagi dalam 5 (lima) PILAR yang mencakup
PILAR 1 : Manajemen Keselamatan;
PILAR 2 : Safer Road (Jalan yang Berkeselamatan);
PILAR 3 : Safer Vehicle (Kendaraan yang Berkeselamatan);
PILAR 4 : Safer People (Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan); dan
PILAR 5 : Post Crash Response (Penanganan Korban Pasca Kecelakaan).
Berdasarkan RUNK Jalan 2011-2035, selanjutnya Kepolisian RI melalui Korlantas Polri menyusun Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011-2020 yang memuat Program dan Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2014.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI
a. Kebijakan
    Berdasarkan permasalahan aktual yang dihadapi serta tujuan dan sasaran yang ingin dicapai,maka
    arah kebijakan yang dibangun adalah :
    a. Adanya pengerahan personil di tingkat KOD untuk menjaga ketertiban lalu lintas pada jam sibuk
        pagi dan sore hari.
    b. Adanya penjagaan personil Polri disetiap titik-titik kerawanan kecelakaan, terutama pada jam
        sibuk pagi dan sore hari.
    c. Dilakukannya tindakan preventif terhadap pengendara motor atau pengguna jalan yang
        berpotensi terjadinya kecelakaan.
    d. Pengetatan pemberian surat ijin mengemudi (SIM)
    e. Dilakukannya pendidikan dan penyadaran perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer
        people).
    f. Pembangunan partisipasi masyarakat dalam menciptakan perilaku pengguna jalan yang
       berkeselamatan.
b. Strategi
    1) Pengerahan Personil

     Pengerahan personil Polri, khususnya personil Polri di tingkat KOD (Polres/ Polresta/ Polrestabes) dilakukan pada jam sibuk pagi dan sore hari. Hal ini dilakukan mengingat frekuensi kecelakaan paling tinggi terjadi pada jam sibuk orang berangkat dan pulang kerja. Pengerahan personil ini dipimpin langsung Kepala atau Wakil Kepala KOD (Kapolres/Wakapolres) dan melibatkan seluruh satuan kerja yang tidak memiliki tugas penting saat pagi atau sore hari. Banyaknya personil Polri dilapangan (jalanan) dapat membantu terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau dapat mempengaruhi psikologi pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
    2) Operasi Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
    Personil Korlantas di tingkat KOD harus secara rutin melakukan operasi keamanan dan ketertiban lalu lintas melalui tindakan preventif seperti pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan peringatan/ teguran terhadap pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan, terutama terhadap para pengendara sepeda motor. Pemeriksaan dan peringatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara dibawah umur.
    3) Pendidikan dan Penyadaran Road Safety
    Pendidikan dan penyadaran merupakan upaya pre emtif untuk membangun perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people/ road users). Pendidikan keselamatan dijalan (road safety) terutama ditujukan kepada anak-anak dan remaja agar memiliki pemahaman pentingnya perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan. Sedangkan strategi penyadaran ditujukan bagi para pengguna jalan yang memiliki risiko tinggi menjadi korban kecelakaan, seperti pemuda dan pekerja/ pegawai. Data kecelakaan menunjukkan sebagian besar korban kecelakaan adalah kalangan pemuda dan pekerja/pegawai.
    4) Pembangunan Partisipasi Masyarakat
     Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia, Polri masih dihadapkan pada persoalan keterbatasan jumlah personil, terutama personil Korlantas. Untuk itu perlu adanya strategi pembangunan partisipasi kelompok-kelompok masyarakat untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam memelihara ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pembangunan partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan melalui program kemitraan polisi dan masyarakat.
PENUTUP Program Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People) ini diselenggarakan oleh Korlantas Mabes Polri yang pelaksanaannya didistribusikan kepada Korlantas Polda, Polres/Polresta dan Polsek melalui kebijakan internal. Korlantas Mabes yang mengemban fungsi pembinaan harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan program tersebut, sehingga dapat diketahui kelemahan atau kekurangannya sebagai bahan masukan bagi perbaikan kinerja program RUNK diperiode berikutnya.


https://polmas.wordpress.com/2014/10/21/perubahan-perilaku-pengguna-jalan-yang-berkeselamatan-safer-road-users-guna-menekan-tingkat-kecelakaan/
———————————————
[1] WHO, Global Plan for the Decade of Action for Road Safety 2011-2020. Geneva, 2011.
[2] Irjen Pol. Drs. Pudji Hartanto, MM. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas dan Budayakan Keselamatan sebagai Kebutuhan. Korlantas Mabes Polri, 2012. Hal. 2.
[3] Kapolri Jenderal Pol Sutarman dalam paparan akhir tahun 2013 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12). http://www.gatra.com/hukum-1/44540-pada-2013,-23-385-tewas-kecelakaan-lalu-lintas.html
[4] Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action (DoA) For Road Safety 2011-2020.
[5] Disampaikan dalam Diskusi “Upaya Melindungi Pengendara Sepeda Motor dari Ancaman Maut di Jalan Raya ” yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, 1 Juni 2012.
[6] Viva News, 27 Pebruari 2014. Lihat : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/484684-csis–sejak-merdeka–pertumbuhan-rasio-jalan-di-indonesia-lambat
[7] Lihat : http://www.merdeka.com/uang/ekonom-usul-sistem-jalan-nasional-dihapus.html
[8] Lihat : http://www.merdeka.com/uang/kerusakan-jalan-akibat-banjir-rugikan-negara-rp-650-miliar.html
[9] Tribun News, 8 Pebruari 2014. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/02/08/pemerintah-harus-tanggung-jawab-atas-kerusakan-jalan
[10] Lihat : http://www.koran-sindo.com/node/367956

Tidak ada komentar:

Posting Komentar