Tujuan :
1.
Memahami dasar
hukum program kampanye keselamatan jalan
2.
Mengerti dan
memahami tujuan dilakukannya kampanye keselamatan jalan
A.
Dasar Hukum
1. UU
No. 22 tahun 2009
a. Menimbang
poin c
“Bahwa lalulintas dan angkutan jalan sebagai bagian
dari sistem transportasi nasoinal harus dikembangkan pontensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu intas
dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan
wilayah.
b. Pasal
203 ayat 2 poin a
“Yang dimaksud
Program nasional keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan antara lain :
1) Polisi
mitra kampus
2) Cara
berkendara dengan selamat
3) Forun
lalu lintas
4) Kampanye
keselamatan lalu lintas
5) Taman
lalu lintas
6) Sekolah
mengemudi
7) Kemitraan
global keselamatan lalu lintas
2. Instruksi
Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, Pilar
Ke – 4 :
“PERILAKU PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN , YG
FOKUS PADA “
a. Penddikan
formal keselamatan jalan
b. Kampanye
keselamatan jalan
3. RUNK
Jalan 2011 – 2035 Pilar Ke – 4 “ Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan,
bertanggung jawab meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan
program – program uang komprehensif termasuk didalamnya peningkatan penegakan
hukum dan pendidikan.
4. SK
Dirjen Hubdat No. 4161 Tahun 2014
B.
Definisi Kampanye
1. Kampanye, Ujar Sweeney, Seperti sebuah perjalanan, yang
dimulai dari satu titik, dan berakhir pada titik yang lain. Untuk sampai pada
titik tujuan maka orang harus bergerak ke arah yang tepat. Di sini orang
memerlukan peta yang dapat memandu dan menunjukkan arah yang harus ditempuh
agar sampai ke tujuan.
2. Menurut WWF (The World Wide Fund for Nature) Indonesia,
kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran,
untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku dari target audiens.
3. Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai
rangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek
tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada
kurun waktu tertentu.
4. Pfau dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained
and incremental process designed to be implemented over a specified period of
time for the purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah
suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang
dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak
sasaran yang telah diterapkan).
5. Leslie B. Snyder (Gudykunst &
Mody, 2002)
“A communication campaigns is an
organized communication activity, directed at a particular audience, for a
particular period of time, to achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi
adalah tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak
tertentu, pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).
6. Rajasundarman (1981)
“A campaigns is acoordinated use of
different methods of communication aimed at focusing attention on a particular
problem and its solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan
sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikasi yang berbeda secara
terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan
khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya).
7. Kampanye adalah kegiatan yang
dilakukan suatu kelompok dengan metode mengajak individu untuk mengikuti apa
yang diharapkan kelompok tersebut.
C.
Kampanye Keselamatan Jalan
1. Kampanye
keselamatan lalu lintas merupakan kegiatan bersama (kemitraan antara polisi
dengan stakeholder terkait) sebagai bentuk kegiatan preventif untun menumbukan
kesadaran berlalu lintas.
2. Kampanye keselamatan merupakan program yang harus
dilaksanakan secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan dan
disegarkan kembali tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu
lintas dan resiko yang mereka dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
3. Kampanye keselamatan jalan merupakan suatu kegiatan mengajak
dengan orasi atau media komunikasi lain dimana dilakukan oleh suatu kelompok
tertentu guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keselamatan jalan
agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk hidup aman dan selamat.
D.
Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
1. Informasi
ke masyarakat luas
2. Mempopulerkan
masalah-masalah sosial di masyarakat
3. Hendak
merubah kebiasaan atau perilaku
4. Memperbaiki
kondisi sosial
5. Memberikan
sebuah pemecahan
6. Tidak
bermuatan politik
E.
Model - Model Kampanye
1. Product
Oriented Campaigns
Kampanye yang berorientasi pada produk, umumnya
terjadi pada lingkungan bisnis dan komersial, seperti peluncuran produk baru.
Contoh : kampanye bank BTN Go Public.
2. Candidate
Oriented Campaigns
Kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya
dimotivasu karena hasrat untuk kepentingan politik. Contoh : kampanye pemilu.
3. Ideologically
or cause oriented campaigns
Kampanye yang berorientasi pada tujuan – tujuan yang
bersifat khusus dan seringkali berdimensi sosial atau social change campaigns.
F.
Contoh
Analisis Kampanye
Keselamatan Jalan
Kampanye
keselamatan jalan dilakukan pada perlintasan Kereta Api, kampanye perlu
dilakukan pada perlintasan kereta api dikarenakan banyaknya pelanggaran lalu
lintas yang digunakan pengguna jalan pada perlintasan kereta api atau
persimpangan sebidang. Contohnya banyak pengguna sepeda motor yang menerobos
palang pintu kereta api meskipun sudah tertutup, hal tersebut tentunya
sangatnmembahayakan keselamatan pengguna kendaraan tersebut.
Kampanye dilakukan pada
saat palang pintu kereta api tertutup, lalu dilakukan dengan cara :
1. Membagikan
stiker mengenai bahaya menerobos palang pintu kereta api atau stiker ajakan
untuk taat berlalu lintas.
2. Membagikan
bingkisan yang berisis buku panduan atau souvenir yang berhubungan dengan
keselamatan berlalu lintas terutama pada persimpangan sebidang atau palang
pintu kereta api.
3. Memajang
poster mengenai bahaya menerobos palang pintu kereta api dan ajakan untuk
menaati peraturan lalu lintas disepanjang palang pintu kereta api tertutup.
4. Melakukan
orasi ata kampanye dengan ajakan – ajakan dan himbauan pada pengguna jalan
untuk tetap taat.