Rabu, 27 Januari 2016

5 Pilar Aksi Keselamatan Jalan

Pada tahun 2014 dinyatakan oleh POLRI korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan fatal lebih dari 25.000 jiwa atau 85 jiwa per hari. Tentunya itu adalah sebuah angka yang besar, dan sangat memprihatinkan, nyawa manusia direnggut akibat kecelakaan. Angka kecelakaan ini menyatakan bahwa kecelakaan fatal di jalan raya merupakan penyebab kematian kedua setelah TBC di indonesia dan merupakan penyebab kematian kelima di tingkat dunia setelah serangan jantung, stroke, paru – paru dan ispa.
Ada banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas jalan diantaranya masalah pengguna jalan (67%), Kendaraan (4%), Jalan dan Lingkungan (5%) serta kombinasi ketiga faktor diatas (24%).

Untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:

Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
  1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
  2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
  3. Riset Keselamatan Jalan;
  4. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
  5. Dana Keselamatan Jalan;
  6. Kemitraan Keselamatan Jalan;
  7.  Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
  8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :
  1. Badan jalan yang berkeselamatan
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
  3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
  4. Penerapan Manajemen Kecepatan
  5. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
  6. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
  7. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:
  1. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
  2. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
  3. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
  4. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
  5. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
  1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
  2. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
  3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
  4. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
  5.  Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
  6. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
  7. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
  8. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
  9. Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:
  1. Penanganan Pra Kecelakaan;
  2. Penanganan Pasca Kecelakaan;
  3. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
  4. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
  5. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
Maka dari itu seluruh kalangan baik dari Pemerintah maupun masyarakat harus turut berpartisipasi mengurangi tingkat kecelakaan dengan berkendara yang aman sesuai dengan peraturan yang ada.

Dan Bagi Seluruh Generasi Muda, gunakan waktu kalian untuk membahas sesuatu yang positif dan ikut berperan dalam aksi aksi keselamatan jalan dilingkungan anda dan jadilah “PELOPOR KESELAMATAN JALAN di INDONESIA” tunjukan Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki warga dengan tingkat kesadaran yang tinggi mengenai KESELAMATAN.

PAKAIAN PELINDUNG KESELAMATAN BERKENDARA


Kecelakaan, suatu kata yang tidak asing lagi kita dengar. Masalah yang terjadi pada lalu lintas tidak di pungkiri berdampak pada sebuah kata kecelakaan. Saya disini akan membahas hal yang sepele namun dapat menjadi pandangan untuk kita semua. Bahan reflektif pada pakaian pelindung.
Mengapa saya membahas hal tersebut? Ini hal yang sepele namun dapat berpengaruh besar dalam kehidupan kita terutama dalam berlalu lintas. Setiap hari kita berlalu lintas baik siang atau pun malam hari. Resiko kecelakaan pada malam hari lebih tinggi dibandingkan siang hari. Hal ini dibuktikan dari penelitian di Kanada yang menunjukkan bahwa resiko cidera dalam gelap dua kali lebih tinggi daripada siang hari.
Malam hari kita mengemudi dalam keadaan gelap tanpa penerangan jalan, pengemudi hanya dapat melihat sebagian jalan itupun yang diterangi oleh lampu. Pada saat itulah kemampuan mata untuk membedakan kontras lebih buruk dari pada siang hari. Sangat sulit melihat pejalan kaki dan pesepeda dalam gelap. Maka dari itu diperlukan bahan reflektor pada pakaian pelindung.
Bahan yang dapat memantulkan cahaya pada sepeda dan pakaian pelindung itu yang dibutuhkan. Jenis pakaian yang dapat memantulkan cahaya dapat berbeda bahannya. Warna adalah faktor penting yang menentukan daya pantul. Sebuah jaket berwarna gelap hanya dapat memantulkan 5% dari cahaya yang terkena, sedangkan jaket yang berwarna terang dapat memantulkan sekitar 80% (trygg trafikk). Pengguna jaket atau rompi dengan bahan neon dapat dapat meningkatkan daya lihat di siang ataupun malam hari.

Tujuan pengguna jalan dan kendaraan yang dilengkapi bahan yang dapat memantulkan cahaya adalah untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan dan tingkat cidera dalam kecelakaan dengan meningkatkan jarak pandang dan deteksi jarak (hand book of road safety measures). Tingkat rasa aman dan selamat dalam segala tindakan yang kita ambil dari hal yang kecil.

MATIKAN PONSEL SAAT BERKENDARA


LATAR BELAKANG
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, yaitu faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor jalan/lingkungan. Penelitian menyebutkan bahwa 90% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia. Dan 10 % disebabkan oleh faktor lingkungan. Faktor manusia yang dimaksud ialah nilai atau perilaku manusia dalam berkendara terutama pengendara motor. Hampir seluruh kecelakaan yang terjadi akibat dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan arti rambu dan tidak tahu akan aturan – aturan yang berlaku, serta melakukan tugas ganda saat mengendarai seperti menggunakan ponsel saat berkendara.
Maka dari itu dalam mata kuliah Teknik Komunikasi Massa ini dapat menyampaikan informasi, peringatan atau himbauan dengan membuat sticker yang berisi peringatan berupa penyebab dan akibat yaitu “SIMPAN PONSEL SAAT BERKENDARA, TANGAN MEMEGANG PONSEL MATA MENGHADAP DEPAN, APAKAH KECELAKAAN DAHULU BARU SADAR?” dengan maksud saat kita berkendara untuk tidak menggunakan ponsel karena meningkatkan resiko kecelakaan. Dengan dibuat sticker ini masyarakat diharapkan mengubah sikap dalam berkendara.

I.          Penjelasan Isi dan Desain Sticker
Dalam sticker ini “SIMPAN PONSEL SAAT BERKENDARA, TANGAN MEMEGANG PONSEL MATA MENGHADAP DEPAN, APAKAH KECELAKAAN DAHULU BARU SADAR?” disampaikan kepada masyarakat untuk mengingatkan mereka bahwa berkendara sambil bermain ponsel itu berbahaya dan dapat meningkatkan resiko kecelakaan.

Isi dalam desain sticker:
1.     Warna dasar kuning
Warna kuning adalah warna yang sering digunakan sebagai tanda peringatan, dan mencolok sehingga dapat menarik perhatian yang melihat.

3.      Gambar Kecelakaan
Desian itu dibuat untuk memberitahu bahwa apa yang dilakukan apabila menggunakan ponsel saat berkendara dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

5.      Tulisan Berwarna
a.       Simpan Ponsel saat berkendara berwarna merah
Dikarenakan warna merah dapat diartikan sebagai warna keras, kecaman, peringatan atau bisa dianggap sebagai warna kematian dikarenakan merah adalah warna darah manusia. Sehingga dapat menjadi perhatian pengendara
b.      Kata “Ponsel” berwarna hijau dan “Depan” berwarna biru
Dimaksudkan agar mencolok dan menambah nilai estetika, sehingga menarik untuk membeli dan memudahkan pengendara membaca sticker tersebut. .

6.      Logo PKTJ, Perhubungan, dan Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Dimaksudkan bahwa sticker ini dibuat oleh PKTJ dibawah naungan Kementrian perhubungan untuk menindaklajuti Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

II.       Sasaran Sticker
Dalam pembuatan sticker ini ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor. Khususnya pengendara sepeda motor. Bahasa yang digunakan yaitu bahasa Indonesia agar masyarakat mengerti apa isi dalam sticker ini. Dengan dasar warna yang cerah dan tulisan warna yang jelas masyarakat lebih mudah untuk membacanya.

III.    Metode Pemberian Stiker
Pemberian stiker ini dapat diberikan pada berbagai kegiatan, seperti :
1.   Pada kegiatan sosialisasi atau kampanye keselamatan berlalu lintas. Masyarakat yang hadir diberikan sticker secara gratis. Atau pada suatu sesi tanya jawab atau kuis masyarakat yang aktif diberikan hadiah sticker dan sebagainya.
2.      Pada Kegiatan Pertandingan atau Kompetisi Olahraga, Seni, dan Sebagainya.
Peserta dan penonton yang telah membeli tiket diberikan Sticker ini secara gratis sebagai bonus.
3.   Memasukan pada dagangan, masyarakat yang membeli barang yang kami jual mendapatkan sticker secara gratis
4.      Dijual bebas dengan harga yang terjangkau.



IV.    Tempat Pemasangan Sticker

Sticker ini dapat dipasang diberbagai tempat, namun mungkin akan lebih efektif lagi apabila ditempatkan di helm, kaca mobil, pada body motor atau mobil, pada speedometer motor dan dan di cermin atau pintu dirumah masing - masing. Mungkin lokasi tersebut akan sering dijangkau oleh pengendara atau pengemudi sendiri, jadi setidaknya mereka akan selalu ingat bahwa berkendara atau mengemudi sambil menggunakan ponsel itu salah dan berbahaya. 

Minggu, 03 Januari 2016

Garis Kotak di Perempatan itu buat apa?



Jadi buat temen – temen semua yang lewat di simpang empat atau simpang 3 kalo dalam bahasa sini itu “prapatan dan pertelon di Kota Tegal pasti ngeliat garis kotak dan diagonal warna kuning berukuran besar diaspal. Contohnya di Pertigaan di Gili tugel dan diberbagai tempat lainnya, pasti temen – temen bingung kan? Buat apasih kotak begituan? Dan banyak dari temen temen salah mengartikan bahwa silang ditengahnya itu buat mengarahkan kita saat belok.
Nah disini saya akan membahas sedikit mengenai kotak itu, Kotak kuning dan tanda silang ditengahnya itu dinamakan Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan yang berada di tengah persimpangan yang bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada jalur yang berakibat tersendatnya  arus kendaraan dijalur lain yang tidak padat dikarenakan bertumpuknya kendaraan di persimpangan.
Temen – temen pasti pernah mengalami kemacetan dipersimpangan, saat arus lalu lintas padat meskipun lampu lalu lintas (APILL) sudah berwarna merah tetep saja mereobis sehingga kendaraan di jalur lain akan tertutup aksesnya. Maka dari itu dengan adanya Yellow Box Junction diharapkan walaupun APILL/Lampu lalu lintas/ Traffic Light sudah berwarna hijau pengguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti ketika ada kendaraan lain didalam kotak itu. Mereka baru bisa maljukan kendaraannya lagi jika kendaraan dalam Kotak sudah keluar. Bagi pengguna kendaraan bermotor yang memaksa masuk padahal masih ada kendaraan lain didalamnya maka akan kena tilang dan sama saja dengan melanggar marka jalan.
Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pasal 287 (2) ayat 2 , Pasal 106 (4) ayat 4 huruf a, b tentang rambu – rambu lalu lintas dan berhenti dibelakang garis stop. Dijelaskan bahwa Barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi Kurungan Dua Bulan Penjara dan Denda sebesar Rp 500.000,-
Marka ini akan berfungsi dengan baik apabila pengguna jalan memliki kesadaraan dalam berlalu lintas, jika melihat arus lalu lintas tersendat mengalahkan, mengalah itu tidak buruk. Jangan memaksakan untuk masuk ke Yellow Box Junction karena akan merugikan banyak orang dan akan meningkatkan resiko kecelakaan pula.
Keselamatan dan Kelancaraan Temen – temen semua dalam berkendara ada ditangan temen -temen sendiri. Jangan menunggu sampai ada korban barulah menaati aturan yang ada.
Hidup nyaman berkendara dengan patuhi peraturan lalu lintas yang ada.
-Alif Anggriat