Pada tahun 2014
dinyatakan oleh POLRI korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan fatal lebih
dari 25.000 jiwa atau 85 jiwa per hari. Tentunya itu adalah sebuah angka yang
besar, dan sangat memprihatinkan, nyawa manusia direnggut akibat kecelakaan.
Angka kecelakaan ini menyatakan bahwa kecelakaan fatal di jalan raya merupakan
penyebab kematian kedua setelah TBC di indonesia dan merupakan penyebab kematian
kelima di tingkat dunia setelah serangan jantung, stroke, paru – paru dan ispa.
Ada banyak
faktor penyebab kecelakaan lalu lintas jalan diantaranya masalah pengguna jalan
(67%), Kendaraan (4%), Jalan dan Lingkungan (5%) serta kombinasi ketiga faktor
diatas (24%).
Untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang
semakin tinggi, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan Rencana
Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti
dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi
keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan
Jalan diantaranya:
Pilar I
yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
- Penyelarasan dan Koordinasi
Keselamatan Jalan;
- Protokol Kelalulintasan
Kendaraan Darurat;
- Riset Keselamatan Jalan;
- Survailans Cedera (Surveilance
Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
- Dana Keselamatan Jalan;
- Kemitraan Keselamatan Jalan;
- Sistem Manajemen
Keselamatan Angkutan Umum;
- Penyempurnaan Regulasi
Keselamatan Jalan;
Pilar II
yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus
kepada :
- Badan jalan yang berkeselamatan
- Perencanaan dan Pelaksanaan
pekerjaan yang berkesalamatan;
- Perencanaan dan Pelaksanaan
Perlengkapan Jalan;
- Penerapan Manajemen Kecepatan
- Menyelenggarakan Peningkatan
Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
- Lingkungan Jalan yang
berkeselamatan;
- Kegiatan tepi jalan yang
berkeselamatan;
Pilar III
yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus
kepada:
- Penyelenggaraan dan Perbaikan
Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
- Pembatasan Kecepatan pada
Kendaraan;
- Penanganan Muatan Lebih
(Overloading);
- Penghapusan Kendaraan
(Scrapping);
- Penetapan Standar Keselamatan
Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV
yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
- Kepatuhan Pengoperasian
Kendaraan;
- Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
- Pemeriksaan Kesehatan
Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin
Mengemudi;
- Penyempurnaan Prosedur Uji
Surat Izin Mengemudi;
- Pembinaan Teknis Sekolah
Mengemudi;
- Penanganan terhadap 5 (lima)
Faktor Risiko Utama Plus;
- Penggunaan Elektronik Penegakan
Hukum;
- Pendidikan Formal Keselamatan
Jalan;
- Kampanye Keselamatan;
Pilar V
yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus
kepada:
- Penanganan Pra Kecelakaan;
- Penanganan Pasca Kecelakaan;
- Penjaminan Korban Kecelakaan
yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
- Pengalokasian Sebagian Premi
Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
- Riset Pra dan Pasca Kejadian
Kecelakaan pada Korban.
Maka dari
itu seluruh kalangan baik dari Pemerintah maupun masyarakat harus turut
berpartisipasi mengurangi tingkat kecelakaan dengan berkendara yang aman sesuai
dengan peraturan yang ada.
Dan Bagi
Seluruh Generasi Muda, gunakan waktu kalian untuk membahas sesuatu yang positif
dan ikut berperan dalam aksi aksi keselamatan jalan dilingkungan anda dan jadilah
“PELOPOR KESELAMATAN JALAN di INDONESIA” tunjukan Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki warga dengan tingkat kesadaran yang tinggi mengenai KESELAMATAN.